Logo LSP


Tentang LSP

LSP Pers Indonesia satu-satunya lembaga sertifikasi profesi wartawan di Indonesia, yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) dengan nomor BNSP-LSP-2042-ID.

Fungsi dan Tugas LSP PERS INDONESIA

LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:

Wewenang LSP PERS INDONESIA

LSP memiliki kewenangan antara lain: