Tentang LSP
LSP Pers Indonesia satu-satunya lembaga sertifikasi profesi wartawan di Indonesia, yang terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP) dengan nomor BNSP-LSP-2042-ID.
Fungsi dan Tugas LSP PERS INDONESIA
LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:
- Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
- Membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi
- Menyediakan tenaga penguji (asesor)
- Melaksanakan sertifikasi
- Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi
- Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK
- Memelihara kinerja asesor dan TUK
- Mengembangkan pelayanan sertifikasi
Wewenang LSP PERS INDONESIA
LSP memiliki kewenangan antara lain:
- Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
- Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
- Mengusulkan skema baru
- Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi