Susunan Kepengurusan

Struktur organisasi LSP Pers Indonesia umumnya mengikuti tata kelola yang terdiri dari beberapa elemen penting dalam mendukung operasionalnya. Berikut adalah gambaran umum struktur organisasi yang mungkin dimiliki oleh LSP Pers Indonesia:

Yohanes Handoyo Budhisedjati, SH.CCP

Hientje Grontson Mandagie, AMd

Ketua LSP PERS INDONESIA

Devi Taurisa, S.H., M.H.

Ir. Soegiharto Santoso, SH

Ketua Dewan Pengarah

Organization Chart of FORMAS



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS LSP


Jabatan Utama

  • Ketua: Heintje Grontson Mandagie, A.Md
  • Ketua Dewan Pengarah: Ir. Soegiharto Santoso, SH
  • General Manajer: Meytha Felly Kalalo, A.Md
  • Manajer Sertifikasi: Vincent Suriadinata, SH, MH
  • Manajer Administrasi: Tri Cahyandi Tresnanda, S.Kom
  • Manajer Mutu: Maghfur Gazali

Anggota Dewan Pengarah

  • Anggota: Ir. Besar Agung Martono, MM., DBA
  • Anggota: Drs. Juniarto Rojo Prasetyo, MPM, Ed.D

Struktur Organisasi LSP Pers Indonesia

  1. Pimpinan Organisasi
    • Heintje Grontson Mandagie - Sebagai Pimpinan Organisasi LSP Pers Indonesia, Heintje memimpin organisasi dan bertanggung jawab atas kebijakan dan arah strategis lembaga.
  2. Penasehat Senior
    • Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno, SH - Sebagai mantan Menkopolhukam RI, Tedjo Edhy memberikan nasihat dan arahan dalam hal kebijakan dan keamanan organisasi, terutama terkait regulasi media.
    • Irjen Pol (Purn) Drs. H. Wisjnu Amat S, SH - Dengan latar belakang kepolisian, Wisjnu berperan sebagai penasehat dalam aspek hukum dan penegakan aturan jurnalistik di organisasi.
  3. Dewan Akademik & Pengembangan
    • Ir. Besar Agung Martono, MM., DBA - Sebagai Rektor Universitas IPWIJA, Besar Agung bertanggung jawab atas pengembangan sumber daya manusia dan program sertifikasi kompetensi pers yang berbasis pada pendidikan.
    • Drs. Juniarto Rojo Prasetyo, MPM, Ed.D - Sebagai akademisi, Juniarto turut berperan dalam pengembangan kurikulum sertifikasi dan pendidikan pers yang sesuai dengan standar nasional.
  4. Dewan Media & Teknologi
    • Ir. Soegiharto Santoso, SH - Pemimpin Redaksi Media BISKOM, Soegiharto bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengembangkan inovasi dalam teknologi media dan mendukung profesionalisme dalam jurnalisme digital.
  5. Dewan Hukum
    • Vincent Suriadinata, SH, MH - Sebagai pendiri Mustika Raja Law Office, Vincent memimpin divisi hukum, bertanggung jawab atas penyusunan dan implementasi aspek hukum yang melindungi profesi pers, serta memberikan bimbingan hukum bagi organisasi.

Dewan Pengarah

Dewan Pengarah memiliki tanggung jawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi, dan tujuan LSP; menetapkan rencana strategis, program kerja, dan anggaran belanja; mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP; membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan; serta memobilisasi sumber daya.

Ketua LSP

Ketua LSP memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengarah, dengan tugas antara lain sebagai berikut:

  1. Melaksanakan program kerja LSP
  2. Melakukan monitoring dan evaluasi
  3. Menyiapkan rencana program dan anggaran
  4. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Pengarah.

Bagian Sertifikasi

Bagian Sertifikasi mempunyai tugas, antara lain:

  1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi.
  2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji
  3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang
  4. Menetapkan persyaratan tempat uji (TUK)
  5. Melaksanakan verifikasi dan menetapkan TUK
  6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya.

Bagian Manajemen Mutu

Bagian manajemen mutu mempunyai tugas, antara lain:

  1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201
  2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu
  3. Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.

Bagian Administrasi

Bagian administrasi mempunyai tugas, antara lain:

  1. Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi
  2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
  3. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi
  4. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP.